SALE ALERT!
Dark Mode Light Mode

Upaya Banding Gugatan atas Hak Penggunaan Nama KOTAK Dimentahkan Pengadilan Tinggi Yogyakarta

Keputusan resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta tersebut diterbitkan berdasarkan upaya banding atas gugatan atas hak penggunaan nama KOTAK.
kotak kotak
Formasi KOTAK saat ini: Tantri, Cella & Chua

“KOTAK Adalah Kami!” Pernyataan itu kembali ditegaskan oleh tiga personel band pop rock tersebut, yakni Mario ‘Cella’ Marcella (gitar), Tantri Syalindri Ichlasari (vokal) dan Swasti ‘Chua’ Sabdastantri (bass) menyusul keputusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang mengandaskan upaya banding penggugat atas hak penggunaan nama KOTAK.

Berdasarkan info resmi yang diterima PentasPentas kemarin (15/5), dikabarkan bahwa secara resmi, Pengadilan Tinggi Yogyakarta menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman atas perkara Nomor 265/Pdt.G/2024/PN Smn.

Putusan tersebut menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang memeriksa gugatan yang diajukan oleh para mantan personelnya; PT, PA, dan JA terhadap Cella Kotak terkait pendirian dan hak atas nama band KOTAK.

Gugatan itu sendiri pertama kali didaftarkan oleh PN Sleman pada 15 November 2024 lalu. Setelah melewati serangkaian proses persidangan, Pengadilan Negeri Sleman pada 13 Maret 2025 memutuskan menerima eksepsi dari pihak tergugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diperiksa karena bukan kewenangan Pengadilan Negeri Sleman.

Upaya banding dari Para Penggugat kemudian dikandaskan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta, yang memperkuat Putusan sebelumnya.

“Nama ini bukan saya ambil begitu saja. Saya ikut mendirikannya, membesarkannya, dan menghidupinya. KOTAK bukan sekadar band. Ini rumah bagi idealisme dan energi panggung kami,” ujar Cella meyakinkan.

Tantri menambahkan, “Kami tahu pertarungan hukum ini mengundang banyak opini. Tapi kami percaya bahwa musik, kebenaran, dan waktu adalah sekutu yang setia. Hari ini menjadi pengingat bahwa tidak semua konflik harus dibalas dengan suara keras. Kadang, diam dan bersikap benar lebih nyaring dari apapun.”

Kepada para penggemarnya, Chua ikut menyampaikan apresiasinya: “Terima kasih untuk semua Kerabat yang tetap setia. Musik kami akan terus berjalan, dan kami akan terus bernyanyi untuk kalian.”

Sengketa hukum ini menjadi perhatian penting bagi pelaku industri kreatif, khususnya musik. Beberapa catatan penting dari kasus ini antara lain: pentingnya legalitas dalam pembentukan band, termasuk pencatatan hak atas nama dan peran individual anggota. Risiko reputasi terhadap brand band saat terjadi konflik hukum.

Selain itu juga ada urgensi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai bagian dari tata kelola profesional.

Bagi KOTAK, peristiwa ini juga bisa menjadi momentum edukasi hukum bagi musisi muda untuk memahami pentingnya kontrak dan struktur legal sejak awal karier.

Kemenangan ini, bukan hanya validasi hukum bagi Cella, Tantri, dan Chua. Tetapi juga pengingat kolektif bahwa industri kreatif yang sehat perlu dibangun di atas dasar profesionalisme, penghormatan, dan keadilan.

KOTAK sendiri terbentuk dari ajang pencarian bakat The Dream Band pada 27 September 2004 silam. Formasi awalnya diperkuat Cella, Julia Angelia Lepar (vokal), Prinzes Amanda (bass) dan Posan Tobing (drum). 

Sejauh ini telah merilis album, yakni “self-titled” (2005), “Kedua” (2008), “Energi” (2010), “Never Dies” (2014), “Long Live Kotak” (2016) dan “Identitas” (2020).

Lebih jauh tentang sejarah berdirinya KOTAK, bisa ditonton lewat tautan video ini. (mm/PP)

Add a comment Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
berama

BERAMA, Ketika Dua Personel HYNDIA Bangun Keintiman yang Lebih Emosional

Next Post
pentas potensial

7 PENTAS POTENSIAL (Pendatang Baru) - Minggu I-II / Mei 2025

You cannot copy content of this page