Pada Februari 2024 lalu, Sony Music Entertainment (SME) dan labelnya, Arista, mengajukan gugatan hak cipta atas penggunaan lagu-lagu mendiang diva pop Whitney Houston untuk kebutuhan film biografi “Whitney Houston: I Wanna Dance With Somebody” yang dirilis pada Desember 2022 lalu.
SME menunjuk Anthem Films dan NYBO Productions sebagai tergugat, bersama dengan Black Label Media, dan perusahaan yang dibentuk untuk memproduksi film tersebut, WH Movie.
Pengaduan tersebut menuduh kawanan perusahaan tadi gagal membayar biaya lisensi untuk 24 lagu Whitney Houston yang digunakan dalam film tersebut.
Di antaranya termasuk lagu populer “I Will Always Love You”, “So Emotional”, “I’m Every Woman”, “How Will I Know” dan “I’m Your Baby Tonight”.
Film biografi “I Wanna Dance With Somebody” meraup sekitar $60 juta di seluruh dunia, menurut pengaduan Sony terhadap para pembuat film tersebut. Tetapi lebih dari setahun setelah dirilis, label tersebut masih belum dibayar sepeser pun untuk hak tersebut.
Pihak SME dalam gugatannya, menuduh tim perusahaan pembuat film melakukan ‘penggunaan yang disengaja dan tidak sah’ atas lagu-lagu Whitney, meskipun telah menandatangani perjanjian lisensi sinkronisasi dengan SME beberapa hari sebelum film tersebut dirilis.
Tepatnya pada 5 Desember 2022 – kurang dari 10 hari sebelum film tersebut dirilis, menurut laporan yang ditayangkan Billboard.
Lalu pada Agustus 2023, SME mengirim surat kepada Anthem Films yang memberi tahu perusahaan tersebut bahwa mereka telah melanggar perjanjiannya. Mereka masih belum menerima pembayaran apa pun berdasarkan kesepakatan tersebut.
Pihak Anthem menanggapi bahwa mereka baru akan dapat membayar biaya lisensi setelah menerima kredit pajak yang harus dibayarkan kepada perusahaan tersebut dari negara bagian Massachusetts.
SME setuju untuk menunggu hingga kredit pajak tersebut berlaku, dengan ketentuan bahwa pengaturan baru ini dituangkan di atas kertas.
Namun perkembangan selanjutnya, Anthem mengatakan bahwa mereka tidak dapat menandatangani perjanjian tersebut karena Black Label Media, investor dalam film tersebut, memiliki kendali atas pengeluaran dan Black Label telah menolak untuk mengesahkan pembayaran kepada SME.
“Sebagai akibat dari kegagalan Anthem untuk membayar biaya dan memperbaiki kegagalan tersebut, segala penggunaan oleh Anthem dan/atau Black Label atas Rekaman SME dalam film tersebut adalah (dan telah) tidak sah dan merupakan pelanggaran hak-hak SME.”
Kini, terhitung sejak 18 November 2024 lalu, mendadak pihak SME membatalkan gugatannya ke para perusahaan pembuat film biografi “Whitney Houston: I Wanna Dance With Somebody”.
Dalam pengajuan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Pusat California pada hari itu, pengacara SME mengatakan bahwa mereka menutup gugatan tersebut secara keseluruhan dan secara sukarela, dengan catatan “with prejudice”. Yang berarti, gugatan tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Menurut artikel yang ditayangkan MusicBusinessWorldwide per 19 November lalu, tadinya jumlah kerugian untuk lisensi sinkronisasi yang diajukan SME sebesar USD150.000 per pelanggaran – jumlah maksimum menurut undang-undang hak cipta AS – yang akan berjumlah total $3,6 juta.
Whitney Houston menandatangani kontrak dengan Arista Records – yang saat itu dimiliki oleh Bertelsmann Music Group (BMG) dan RCA Records – pada 1983 silam. Ia menjadi salah satu artis dengan penjualan album terbesar pada era 1980-an dan 1990-an, dan berhasil menjual lebih dari 220 juta rekaman. Whitney meninggal pada 2012 di usia 48 tahun.
Film “Whitney Houston: I Wanna Dance With Somebody” (bisa ditonton durasi penuh di tautan ini secara berbayar) sendiri dibintangi oleh Naomi Ackie (pemeran Whitney) serta Stanley Tucci, Ashton Sanders, Tamara Tunie, Nafessa Williams dan Clarke Peters sebagai pemain pendukung. (*/PP)